Pages - Menu

Monday, February 6, 2012

Ranking Pertama Izin Pergudangan, Balikpapan Urutan Ke-8 Kota Termudah Berbisnis


BALIKPAPAN Birokrasi berinvestasi di Balikpapan mendapat apresiasi dari Bank Dunia. Lewat rilis yang disebar oleh International Finance Corporation (IFC) World Bank dan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di dunia maya, Kota Minyak menempati urutan pertama dalam hal kemudahan mengurus izin mendirikan bangunan khusus gudang. Kemudian peringkat ke 7 dalam hal kemudahan mendirikan usaha. Sayang, kemudahan mendaftarkan properti masih di urutan ke 12. Jika diakumulasikan dalam kategori kota paling ramah berbisnis, Balikpapan berada di urutan ketujuh (selengkapnya lihat boks).  
Survei ini dilakukan bank dunia terhadap 20 kota di Indonesia yang layak dijadikan pembanding, dan memiliki layanan perizinan terpadu pada 2011 lalu. Bank dunia berkepentingan melihat lebih jauh tentang perekonomian di dalam negeri, kemudian disandingkan dengan 129 Negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik, terutama dalam hal kebijakan perekonomian.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Asranuddinsyah AS mengatakan membenarkan hal tersebut. Bahkan ia mengaku sudah menerima rilis resmi pengumuman ini. Dijelaskan, ada tiga indikator yang menjadi penilaian, pertama kemudahan mendirikan usaha, kemudahan mengurus IMB, dan yang terakhir adalah kemudahan mendaftarkan  properti. “Dari 20 kota yang menjadi sampel oleh World Bank, soal kemudahan mengurus izin mendirikan bangunan khusus gudang, Balikpapan menduduki peringkat pertama,” kata Asranuddiansyah yang akrab disapa Asran.
Sementara Indikator  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terpadu yang dilakukan BPMP2T, menduduki peringkat pertama. "Ini khusus IMB pergudangan, dari proses SITU (surat izin tempat usaha), perizinannya, izin gangguan dan lainnya.  Selain itu, prosedur izin kita hanya 8 tahap saja. Kota lainnya ada sampai belasan bahkan ada yang 15 alur perizinannya," katanya, kemarin.
Ditambahkan, peringkat 7 dalam hal kemudahan dalam mendirikan usaha merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi notaris-notaris Balikpapan. Sedangkan, indikator properti diterima oleh Badan Pertanahan Balikpapan (BPN) di peringkat ke 12, dimana posisi pertama yaitu kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kenapa hanya Balikpapan yang masuk dalam survei 20 kota tersebut? Asran mengatakan di Kaltim Balikpapan dianggap paling baik sistem perekonomiannya dan mengakomodasi seluruh wilayah Kaltim secara keseluruhan.
Penilaian tersebut, berlangsung dua tahun sekali. Jika dibandingkan penilaian sebelum rangking tersebut beranjak naik.  Indikator mendirikan usaha, tahun lalu Balikpapan hanya menduduki peringkat 8 dari 20 kota yang sama. Dalam bidang properti, Balikpapan tahun lalu menduduki peringkat 14, sementara proses IMB yang dilakukan BPMP2T, sebelumnya Balikpapan hanya menduduki peringkat 6. "Tapi saat itu, penilaian perizinan hanya dilakukan secara umum.  Nah selama 2 tahun ini kita mengeluarkan kebijakan ada beberapa izin non biaya, misalnya SIUP, IG, dan lainnya. Kecuali IMB saja yang ada retribusinya," jelas dia.

Dia kembali mengatakan, tentu ada timbal baliknya dari penilaian tersebut. Meski hanya rangking, karena di-publish ke seluruh dunia, membuat peluang investasi terus terbuka. Hal ini dikarenakan ekonomi Balikpapan yang kondusif untuk melakukan investasi.

Sekadar informasi ke pelaku usaha, lanjut Asran, jika perizinan berlangsung lama, maka kemungkinan besar terjadi kesalahan administrasi, misalnya, kurangnya persyaratan.
Untuk diketahui, dalam laporan 'Doing Business 2012' yang dikutip, Rabu (1/2), kota di Indonesia yang menjadi tempat termudah untuk memulai bisnis adalah Yogyakarta dan nomor duanya adalah Palangkaraya. "Di Yogyakarta dan Palangkaraya, proses memulai suatu usaha terkonsolidasi pada satu institusi saja. Jadi di kedua kota tersebut, proses memulai bisnis sangat cepat, hanya satu kali prosedur selama 5 hari selesai sekaligus," ujar laporan tersebut.

Kondisi di Yogyakarta dan Palangkaraya menurut Bank Dunia beda dengan di Pontianak. Di kota ini, seorang pengusaha butuh 15 hari untuk mengurus berbagai izin usaha di tempat yang terpisah.

Kemudian untuk registrasi tenaga kerja, di Banda Aceh cuma butuh waktu sehari, sementara di Jakarta butuh waktu dua minggu.(*/lim/*/rkp/lhl2)

No comments:

Post a Comment